KBRI Buenos Aires pun mencatat terdapat banyak kasus ABK WNI yang terjadi di atas Kapal Guo Ji 902, salah satunya kelalaian dalam pembayaran gaji.
Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris almarhum SP dan AR secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.
Seluruh ABK WNI kapal ikan Long Xing yang berlabuh di Senegal dengan jumlah 88 orang ABK WNI telah kembali seluruhnya ke tanah air.